TUW8BUC7BSWiTUz0TSG0GpYpGi==
Hukum yang Hidup di Layar: Ketika Sosiologi Hukum Berhadapan dengan Gejala Sosial Baru di Ruang Siber

Hukum yang Hidup di Layar: Ketika Sosiologi Hukum Berhadapan dengan Gejala Sosial Baru di Ruang Siber

Daftar Isi
×

Muhammad Rezka Arifin, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Darussalam Martapura.

Jalan Rakyat, Opini
— Disiplin sosiologi hukum kini menghadapi medan kajian yang berubah cepat. Jika dahulu law in action — konsep yang membedakan hukum sebagaimana ditulis dalam undang-undang (law in books) dengan hukum sebagaimana benar-benar dijalankan dan dirasakan masyarakat — dipakai untuk membaca pasar, kampung, atau ruang sidang, kini ranah itu meluas ke linimasa media sosial, grup percakapan pribadi, dan kolom komentar.

Dari “Law in Books” ke Perilaku Nyata di Layar

Dalam tradisi pemikiran sosiologi hukum Indonesia, Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto sejak lama menegaskan bahwa hukum dalam masyarakat (law in society) harus responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif, bukan sekadar bunyi aturan di atas kertas.

Keenam, dalam khazanah Indonesia, Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto memformulasikan hukum progresif dan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dengan menegaskan bahwa law in society harus responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif, bukan sekadar law in books.

Gagasan ini kini diuji oleh realitas baru: interaksi warga tidak lagi terjadi semata di ruang fisik, melainkan berpindah sebagian besar ke ruang siber yang punya logika sosialnya sendiri.

Para sosiolog hukum menyebut hukum dan perubahan sosial sebagai dua hal yang saling memengaruhi secara timbal balik — bukan hubungan satu arah di mana hukum hanya menyusul perubahan masyarakat, melainkan relasi dialektis yang terus bergerak.

Ruang Siber sebagai “Teritori” Baru yang Sulit Dijangkau Norma Lama

Salah satu tantangan mendasar yang diangkat kalangan akademisi hukum adalah karakter ruang siber yang lintas batas (cross-border) dan terus berkonvergensi dengan teknologi baru.

Pengaturan ruang siber sebagai suatu “teritori fungsional” yang bersinggungan dengan yurisdiksi negara turut dipengaruhi oleh norma, standar, dan dinamika global, sebagai konsekuensi logis dari karakteristik ruang siber yang lintas batas.

Tata kelola ruang siber pun kini tidak lepas dari kepentingan ekonomi platform digital, mulai dari model bisnis berbasis data hingga konsolidasi kekuatan pasar.

Persoalannya, konvergensi teknologi informasi dan komunikasi ini terus-menerus berbenturan dengan norma hukum yang sudah ada (ius constitutum), sehingga peristiwa hukum yang lahir dari ruang siber kerap berada di wilayah abu-abu: kadang masih bisa diakomodasi aturan lama, kadang justru menciptakan kekosongan hukum yang baru.

Gejala Sosial Baru: Dari Disinhibisi Online hingga Doxing

Di sinilah sosiologi hukum menemukan objek kajian yang segar berupa gejala-gejala sosial yang lahir murni dari karakter ruang siber.

Tiga gejala berikut mengemuka belakangan ini sebagai contoh konkret law in action di ranah digital.

Pertama, disinhibisi online. Kasus dugaan pelecehan verbal yang menimpa puluhan mahasiswi dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026 menjadi sorotan Kementerian Kesehatan.

Kasus yang melibatkan 16 terduga pelaku dan 27 korban itu dikaitkan dengan fenomena perubahan perilaku di ruang siber yang disebut disinhibisi online — perubahan sikap seseorang menjadi kasar dan agresif saat berkomunikasi melalui media daring.

Menariknya, fenomena ini punya dua wajah berlawanan. Di satu sisi, disinhibisi yang bersifat baik (benign disinhibition) dapat mendorong orang untuk lebih jujur, namun di sisi lain, disinhibisi yang bersifat toksik (toxic disinhibition) melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian.

Kasus tersebut juga menunjukkan bagaimana percakapan yang semula bersifat privat di grup percakapan dapat dengan cepat bertransformasi menjadi konflik publik yang menyeret konsekuensi hukum.

Kedua, perundungan siber (cyberbullying). Kajian hukum mengaitkan pola perilaku ini dengan teori transisi ruang (space transition theory), yang menjelaskan bahwa orang berperilaku berbeda di dunia siber dibandingkan dunia nyata.

Teori ini menjelaskan pola perilaku kriminal siber dengan mengkategorikannya ke dalam empat kategori utama: perilaku kekerasan, perundungan siber, penipuan, pencurian siber, dan pornografi siber.

Yang memprihatinkan, perundungan di ruang siber kerap dilakukan tanpa beban oleh pelakunya karena adanya keyakinan bahwa perilaku perundungan tersebut akan ditoleransi dan tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum, yang membuat pelaku merasa bebas bertindak — meski dampaknya terhadap psikologis korban bisa berat, bahkan mengarah pada depresi.

Ketiga, doxing atau penyebaran data pribadi. Gejala ini makin marak menimpa figur publik, jurnalis, hingga aktivis.

Salah satu kasus yang banyak disorot adalah penyebaran data pribadi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), di mana nomor telepon, alamat kediaman, hingga titik koordinat domisilinya disebar ke publik setelah ia mengkritik sebuah isu publik.

Riset hukum mencatat bahwa doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin melalui media digital yang dapat mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum, namun perlindungan hukum terhadap praktik ini belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga korban harus merangkai perlindungan dari berbagai regulasi yang tersebar.

Pemicu doxing pun sering kali sepele dan tidak disadari pelaku maupun korbannya sendiri. Tren challenge berbagi fakta pribadi di media sosial, semisal mengunggah foto SIM pertama, disebut sebagai salah satu pintu masuk yang dimanfaatkan pelaku untuk mengumpulkan informasi sebelum menyerang korbannya.

Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial di Era Digital

Menghadapi gejala-gejala baru ini, kerangka law as social engineering yang dipopulerkan Mochtar Kusumaatmadja kembali relevan dibicarakan.

Pendekatan ini memandang hukum bukan sekadar alat kepatuhan formal, melainkan instrumen untuk mengarahkan perubahan perilaku sosial.

Mochtar Kusumaatmadja dan para pengikutnya menyarankan strategi hukum yang pragmatis, di mana undang-undang harus dirancang tidak semata-mata untuk kepatuhan formal tetapi untuk mengubah perilaku sosial dengan teknik legislasi yang sensitif budaya.

Tantangannya, regulasi siber di Indonesia masih harus terus menyesuaikan diri dengan dinamika yang bergerak lebih cepat dari proses legislasi itu sendiri.

Hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan global seperti isu perlindungan data pribadi, digital taxation, serta kejahatan siber yang lintas yurisdiksi, sembari menghadirkan tantangan baru untuk menata regulasi e-commerce, fintech, dan teknologi berbasis kecerdasan buatan.

Akar Persoalan: Hukum sebagai Cermin Hubungan Sosial

Bagi sosiologi hukum, fenomena-fenomena di ruang siber pada dasarnya menegaskan kembali prinsip dasar disiplin ini: hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terus-menerus berdialog dengan gejala sosial yang melingkupinya.

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Ruang siber, dengan segala disinhibisi, normalisasi perundungan, dan kerentanan privasi yang dikandungnya, kini menjadi laboratorium sosial yang nyaris hidup bagi pembuktian law in action — sekaligus pengingat bahwa pembangunan hukum yang efektif harus berpijak pada praktik legislasi partisipatif dan penegakan hukum yang peka terhadap konteks sosial yang terus berubah, termasuk yang terjadi di balik layar gawai.

Penulis: Muhammad Rezka Arifin, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Darussalam Martapura.

0Komentar