
Muhammad Rezka Arifin, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Darussalam Martapura.
Jalan Rakyat, Opini — Disiplin sosiologi hukum kini
menghadapi medan kajian yang berubah cepat. Jika dahulu law in action —
konsep yang membedakan hukum sebagaimana ditulis dalam undang-undang (law in
books) dengan hukum sebagaimana benar-benar dijalankan dan dirasakan
masyarakat — dipakai untuk membaca pasar, kampung, atau ruang sidang, kini
ranah itu meluas ke linimasa media sosial, grup percakapan pribadi, dan kolom
komentar.
Dari “Law in Books” ke Perilaku Nyata di Layar
Dalam tradisi pemikiran sosiologi hukum Indonesia, Satjipto
Rahardjo dan Soerjono Soekanto sejak lama menegaskan bahwa hukum dalam
masyarakat (law in society) harus responsif terhadap kebutuhan keadilan
substantif, bukan sekadar bunyi aturan di atas kertas.
Keenam, dalam khazanah Indonesia, Satjipto Rahardjo dan
Soerjono Soekanto memformulasikan hukum progresif dan hukum sebagai sarana
pembaruan masyarakat dengan menegaskan bahwa law in society harus
responsif terhadap kebutuhan keadilan substantif, bukan sekadar law in books.
Gagasan ini kini diuji oleh realitas baru: interaksi warga
tidak lagi terjadi semata di ruang fisik, melainkan berpindah sebagian besar ke
ruang siber yang punya logika sosialnya sendiri.
Para sosiolog hukum menyebut hukum dan perubahan sosial
sebagai dua hal yang saling memengaruhi secara timbal balik — bukan hubungan
satu arah di mana hukum hanya menyusul perubahan masyarakat, melainkan relasi
dialektis yang terus bergerak.
Ruang Siber sebagai “Teritori” Baru yang Sulit Dijangkau
Norma Lama
Salah satu tantangan mendasar yang diangkat kalangan
akademisi hukum adalah karakter ruang siber yang lintas batas (cross-border)
dan terus berkonvergensi dengan teknologi baru.
Pengaturan ruang siber sebagai suatu “teritori fungsional”
yang bersinggungan dengan yurisdiksi negara turut dipengaruhi oleh norma,
standar, dan dinamika global, sebagai konsekuensi logis dari karakteristik
ruang siber yang lintas batas.
Tata kelola ruang siber pun kini tidak lepas dari
kepentingan ekonomi platform digital, mulai dari model bisnis berbasis data
hingga konsolidasi kekuatan pasar.
Persoalannya, konvergensi teknologi informasi dan komunikasi
ini terus-menerus berbenturan dengan norma hukum yang sudah ada (ius
constitutum), sehingga peristiwa hukum yang lahir dari ruang siber kerap
berada di wilayah abu-abu: kadang masih bisa diakomodasi aturan lama, kadang
justru menciptakan kekosongan hukum yang baru.
Gejala Sosial Baru: Dari Disinhibisi Online hingga Doxing
Di sinilah sosiologi hukum menemukan objek kajian yang segar
berupa gejala-gejala sosial yang lahir murni dari karakter ruang siber.
Tiga gejala berikut mengemuka belakangan ini sebagai contoh
konkret law in action di ranah digital.
Pertama, disinhibisi online. Kasus dugaan pelecehan
verbal yang menimpa puluhan mahasiswi dan dosen Fakultas Hukum Universitas
Indonesia pada April 2026 menjadi sorotan Kementerian Kesehatan.
Kasus yang melibatkan 16 terduga pelaku dan 27 korban itu
dikaitkan dengan fenomena perubahan perilaku di ruang siber yang disebut
disinhibisi online — perubahan sikap seseorang menjadi kasar dan agresif saat
berkomunikasi melalui media daring.
Menariknya, fenomena ini punya dua wajah berlawanan. Di satu
sisi, disinhibisi yang bersifat baik (benign disinhibition) dapat
mendorong orang untuk lebih jujur, namun di sisi lain, disinhibisi yang
bersifat toksik (toxic disinhibition) melahirkan komentar kasar, trolling,
pelecehan, hingga ujaran kebencian.
Kasus tersebut juga menunjukkan bagaimana percakapan yang
semula bersifat privat di grup percakapan dapat dengan cepat bertransformasi
menjadi konflik publik yang menyeret konsekuensi hukum.
Kedua, perundungan siber (cyberbullying).
Kajian hukum mengaitkan pola perilaku ini dengan teori transisi ruang (space
transition theory), yang menjelaskan bahwa orang berperilaku berbeda di
dunia siber dibandingkan dunia nyata.
Teori ini menjelaskan pola perilaku kriminal siber dengan
mengkategorikannya ke dalam empat kategori utama: perilaku kekerasan,
perundungan siber, penipuan, pencurian siber, dan pornografi siber.
Yang memprihatinkan, perundungan di ruang siber kerap
dilakukan tanpa beban oleh pelakunya karena adanya keyakinan bahwa perilaku
perundungan tersebut akan ditoleransi dan tidak akan menimbulkan konsekuensi
hukum, yang membuat pelaku merasa bebas bertindak — meski dampaknya terhadap
psikologis korban bisa berat, bahkan mengarah pada depresi.
Ketiga, doxing atau penyebaran data pribadi. Gejala
ini makin marak menimpa figur publik, jurnalis, hingga aktivis.
Salah satu kasus yang banyak disorot adalah penyebaran data
pribadi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), di mana nomor telepon,
alamat kediaman, hingga titik koordinat domisilinya disebar ke publik setelah
ia mengkritik sebuah isu publik.
Riset hukum mencatat bahwa doxing merupakan tindakan
penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin melalui media digital yang dapat
mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum, namun perlindungan
hukum terhadap praktik ini belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan
perundang-undangan tersendiri, sehingga korban harus merangkai perlindungan
dari berbagai regulasi yang tersebar.
Pemicu doxing pun sering kali sepele dan tidak disadari
pelaku maupun korbannya sendiri. Tren challenge berbagi fakta pribadi di
media sosial, semisal mengunggah foto SIM pertama, disebut sebagai salah satu
pintu masuk yang dimanfaatkan pelaku untuk mengumpulkan informasi sebelum
menyerang korbannya.
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial di Era Digital
Menghadapi gejala-gejala baru ini, kerangka law as social
engineering yang dipopulerkan Mochtar Kusumaatmadja kembali relevan
dibicarakan.
Pendekatan ini memandang hukum bukan sekadar alat kepatuhan
formal, melainkan instrumen untuk mengarahkan perubahan perilaku sosial.
Mochtar Kusumaatmadja dan para pengikutnya menyarankan
strategi hukum yang pragmatis, di mana undang-undang harus dirancang tidak
semata-mata untuk kepatuhan formal tetapi untuk mengubah perilaku sosial dengan
teknik legislasi yang sensitif budaya.
Tantangannya, regulasi siber di Indonesia masih harus terus
menyesuaikan diri dengan dinamika yang bergerak lebih cepat dari proses
legislasi itu sendiri.
Hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan global
seperti isu perlindungan data pribadi, digital taxation, serta kejahatan
siber yang lintas yurisdiksi, sembari menghadirkan tantangan baru untuk menata
regulasi e-commerce, fintech, dan teknologi berbasis kecerdasan
buatan.
Akar Persoalan: Hukum sebagai Cermin Hubungan Sosial
Bagi sosiologi hukum, fenomena-fenomena di ruang siber pada
dasarnya menegaskan kembali prinsip dasar disiplin ini: hukum tidak berdiri
sendiri, melainkan terus-menerus berdialog dengan gejala sosial yang
melingkupinya.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara
empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai
gejala sosial dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Ruang siber, dengan segala disinhibisi, normalisasi perundungan, dan kerentanan privasi yang dikandungnya, kini menjadi laboratorium sosial yang nyaris hidup bagi pembuktian law in action — sekaligus pengingat bahwa pembangunan hukum yang efektif harus berpijak pada praktik legislasi partisipatif dan penegakan hukum yang peka terhadap konteks sosial yang terus berubah, termasuk yang terjadi di balik layar gawai.
Penulis: Muhammad Rezka Arifin, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Institut Agama Darussalam Martapura.
0Komentar