Jalan Rakyat, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh kepolisian pada Selasa (6/1).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan status tersangka terhadap Richard Lee merujuk pada laporan yang diajukan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (7/1).
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Hingga kini belum ada konfirmasi terkait kehadirannya,” jelas Reonald.
Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan tersebut, Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.
“Penahanan tidak dilakukan karena pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal dua tahun,” ujarnya.
Selain proses hukum, kepolisian juga mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Pemanggilan untuk mediasi telah dilakukan dan dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
“Kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan. Kami akan langsung memanggil keduanya,” pungkas Dwi.

0Komentar