TUW8BUC7BSWiTUz0TSG0GpYpGi==
Cegah Narkoba Sejak Dini, Mahasiswa KKN Untag Surabaya Gandeng BNNK Gresik Edukasi Warga Desa Melira

Cegah Narkoba Sejak Dini, Mahasiswa KKN Untag Surabaya Gandeng BNNK Gresik Edukasi Warga Desa Melira

Daftar Isi
×


GRESIK
— Sebanyak 25 warga dan pemuda Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mengikuti kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Balai Desa Melirang, Kamis (9/Juli/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 15 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.

Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari BNNK Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi langsung kepada warga, yaitu Astutik, S.Pd., selaku Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Gresik, dan Brigadir Ainur Rofiq Abidin. Keduanya memaparkan materi mulai dari dasar hukum pengendalian narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana bagi penyalahguna dan pengedar, hingga ciri-ciri fisik seseorang yang menyalahgunakan zat berbahaya seperti pil koplo dan inhalan jenis whip pink.

Dalam paparannya, Astutik menjelaskan bahwa program P4GN yang diusung BNN bertumpu pada empat pilar utama, yaitu Cegah, Rehabilitasi, Berantas, dan Dayamas (Pemberdayaan Masyarakat). Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi landasan hukum organisasi BNN sekaligus acuan kinerja program P4GN, dengan Pasal 114 Ayat 1 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sebagai gambaran maraknya peredaran narkoba yang perlu diwaspadai, narasumber turut memaparkan sejumlah kasus pengungkapan oleh BNN, di antaranya penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Batam, penemuan 35 kg sabu dalam tong yang mengapung di perairan Masalembu, hingga penggeledahan kasus narkoba di wilayah Tegalsari. Contoh-contoh kasus tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba nyata dan dapat menyasar wilayah mana saja, termasuk desa.

Narasumber juga menjelaskan ciri-ciri fisik penyalahguna pil koplo, seperti gangguan tidur, linglung, badan lemas, mudah marah, cemas, pelupa, hingga pandangan kabur, serta memberikan pembaruan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat inhalan jenis whip pink yang belakangan mulai marak disalahgunakan. Selain itu, dipaparkan pula dampak penyalahgunaan narkoba pada remaja dari tiga sisi: kesehatan (menimbulkan stres, ketergantungan, halusinasi, serta mengganggu konsentrasi belajar), sosial (memicu pengucilan dari tetangga, teman, keluarga, hingga masyarakat sekitar), dan ekonomi (menyulitkan mendapat pekerjaan sehingga menambah beban ekonomi keluarga).

Selain pemaparan materi, kegiatan turut diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Sejumlah peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar cara mengenali gejala penyalahgunaan narkoba pada anggota keluarga maupun lingkungan sekitar, serta langkah yang perlu diambil apabila menemukan indikasi tersebut di lingkungan mereka.

Ketua Panitia kegiatan, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja subkelompok bidang keamanan dan kesehatan dalam rangkaian KKN Reguler 15 di Desa Melirang.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap masyarakat Desa Melirang tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai bahaya narkoba, tetapi juga mampu berperan aktif sebagai agen pencegahan di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta desa yang bersih dan sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

0Komentar