GRESIK — Sebanyak 25 warga dan pemuda Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mengikuti kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Balai Desa Melirang, Kamis (9/Juli/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 15 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (Untag Surabaya) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari
BNNK Gresik dihadirkan untuk memberikan edukasi langsung kepada warga, yaitu
Astutik, S.Pd., selaku Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Gresik, dan Brigadir
Ainur Rofiq Abidin. Keduanya memaparkan materi mulai dari dasar hukum
pengendalian narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana
bagi penyalahguna dan pengedar, hingga ciri-ciri fisik seseorang yang
menyalahgunakan zat berbahaya seperti pil koplo dan inhalan jenis whip pink.
Dalam paparannya, Astutik menjelaskan bahwa
program P4GN yang diusung BNN bertumpu pada empat pilar utama, yaitu Cegah,
Rehabilitasi, Berantas, dan Dayamas (Pemberdayaan Masyarakat). Ia menekankan
bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi landasan hukum organisasi BNN
sekaligus acuan kinerja program P4GN, dengan Pasal 114 Ayat 1 yang mengatur
ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sebagai gambaran maraknya peredaran narkoba
yang perlu diwaspadai, narasumber turut memaparkan sejumlah kasus pengungkapan
oleh BNN, di antaranya penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Batam,
penemuan 35 kg sabu dalam tong yang mengapung di perairan Masalembu, hingga
penggeledahan kasus narkoba di wilayah Tegalsari. Contoh-contoh kasus tersebut
disampaikan untuk menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba nyata dan dapat
menyasar wilayah mana saja, termasuk desa.
Narasumber juga menjelaskan ciri-ciri fisik
penyalahguna pil koplo, seperti gangguan tidur, linglung, badan lemas, mudah
marah, cemas, pelupa, hingga pandangan kabur, serta memberikan pembaruan
informasi mengenai bahaya penyalahgunaan zat inhalan jenis whip pink yang
belakangan mulai marak disalahgunakan. Selain itu, dipaparkan pula dampak
penyalahgunaan narkoba pada remaja dari tiga sisi: kesehatan (menimbulkan
stres, ketergantungan, halusinasi, serta mengganggu konsentrasi belajar),
sosial (memicu pengucilan dari tetangga, teman, keluarga, hingga masyarakat
sekitar), dan ekonomi (menyulitkan mendapat pekerjaan sehingga menambah beban
ekonomi keluarga).
Selain pemaparan materi, kegiatan turut diisi
dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Sejumlah peserta tampak
antusias mengajukan pertanyaan seputar cara mengenali gejala penyalahgunaan
narkoba pada anggota keluarga maupun lingkungan sekitar, serta langkah yang
perlu diambil apabila menemukan indikasi tersebut di lingkungan mereka.
Ketua Panitia kegiatan, mengatakan sosialisasi
ini merupakan salah satu program kerja subkelompok bidang keamanan dan
kesehatan dalam rangkaian KKN Reguler 15 di Desa Melirang.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap
masyarakat Desa Melirang tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai bahaya
narkoba, tetapi juga mampu berperan aktif sebagai agen pencegahan di lingkungan
masing-masing, sehingga tercipta desa yang bersih dan sadar akan bahaya
penyalahgunaan narkotika.

0Komentar